News

Muhammadiyah: Ada yang Berupaya Mendorong Penundaan Pemilu 2024

muhammadiyah:-ada-yang-berupaya-mendorong-penundaan-pemilu-2024

Kendati sudah dapat kepastian bahwa gelaran Pemilu 2024 akan berjalan sesuai jadwal, namun Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meyakini wacana penundaan pemilu masih sedang didorong beberapa pihak.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengungkapkan, ada pihak yang sedang mendorong upaya penundaan ini, agar bisa bermuara ke perpanjangan masa jabatan presiden.

“Sekarang ini kami menangkap ada pihak-pihak tertentu yang masih berwacana bahkan tidak sekedar berwadah tapi juga bermanuver untuk ada kemungkinan, pertama, masa jabatan presiden diperpanjang,” kata Mu’ti usai menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di di gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).

Ia menegaskan bangsa ini harus memiliki konsistensi untuk melaksanakan berbagai hal menyangkut penyelenggaraan negara itu berdasarkan aturan yang berlaku yakni konstitusi.

Secara fundamental, sambung dia, wacana penundaan Pemilu 2024 tergolong inkonstitusional hingga melecehkan konstitusi (contempt of the constitution), dan merampas hak rakyat.

Sebab Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama 5 (lima) tahun dan mengamanatkan bahwa Pemilu diselenggarakan dalam waktu 5 (lima) tahun sekali.

Adapun bunyi pasal 22E ayat 1 yakni “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.

KPU dinilai harus tunduk kepada konstitusi dan undang-undang terkait dengan munculnya usulan penundaan pemilu itu. “Ini kunci untuk kita menjadi bangsa yang maju dan ini bagian dari kita berusaha untuk memberikan kepastian kepada publik bahwa semua mekanisme itu berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Mu’ti.

Sebelumnya Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menegaskan pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal merupakan harga mati.

Haedar menambahkan, KPU RI pada prinsipnya harus menjamin terlaksananya pesta demokrasi itu sesuai jadwal yang telah ditentukan. Lagi pula, Konstitusi juga menurut Haedar sudah jelas, mengatur pelaksanaan pemilu tiap 5 tahun sekali. “Artinya selesai dan tidak perlu lagi ada wacana atau opini-opini,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button