Muhammadiyah Tarik Duit Rp15 Triliun, OJK: BSI Baik-baik saja


Keputusan PP Muhammadiyah menarik dana jumbo di Bank Syariah Indonesia (BSI), bak petir di siang bolong. Pasalnya, duit yang ditarik tak main-main besarnya, Rp15 triliun. Akankah berdampak kepada kesehatan BSI?

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menilainya sebagai hal yang lumrah. Orang atau badan yang menyimpan dananya di bank, kemudian menariknya sebagian atau seluruhnya.

“OJK pada dasarnya melihat hal itu merupakan persoalan biasa yang dilakukan nasabah atas dana yang disimpan di suatu bank. Adalah hak nasabah untuk memindahkan uangnya dari satu bank, ke bank lain dengan berbagai pertimbangan,” kata Dian saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Jumat (7/6/2024)..

“Terpenting untuk OJK, bank senantiasa bisa memenuhi kebutuhan nasabah, serta menjaga penerapan manajemen risiko tetap dilaksanakan. Itu sesuai SE OJK Nomor 25/SEOJK.03/2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah,” imbuhnya.

Sejauh ini, kata Dian, BSI telah menyampaikan komitmen untuk senantiasa memastikan kebutuhan penempatan dan penarikan dana, dapat dilayani dengan baik untuk seluruh nasabah.

“Berdasarkan pemantauan OJK, sampai dengan saat ini, BSI beroperasi dengan baik, didukung oleh likuiditas yang terjaga serta senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada seluruh stakeholders,” ungkapnya.

Dia mengatakan, BSI merupakan bank syariah terbesar di Indonesia dengan kinerja yang sangat baik. Sejauh ini, tidak ada persoalan yang perlu dikhawatirkan oleh nasabah BSI

“BSI juga menyampaikan komitmen akan terus bekerja sama dengan seluruh stakeholders untuk memajukan bank syariah dan perekonomian ummat dengan tetap menjunjung prinsip syariah,” papar Dian.

Informasi saja, keputusan penarikan dana itu, tersemat dalam memo Surat Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 320/I.0/A/2024 tertanggal 30 Mei 2024. Memo itu diteken Ketua PP Muhammadiyah, Agung Danarto dan Sekretaris Muhammadiyah, Muhammad Sayuti

Selain menarik dana kelolaan tingkat pusat, PP Muhammadiyah juga menginstruksikan seluruh Badan Amal Usaha (AUM) Muhammadiyah untuk menarik dananya dari BSI. Penarikan dana ini dilakukan sebagai langkah konsolidasi dana persyarikatan.

Selanjutnya, PP Muhammadiyah memarkir dana tersebut ke sejumlah bank syariah yang selama ini menjalin kerja sama dengan Muhammadiyah. Misalnya, Bank Bukopin Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan bank-bank syariah daerah.

Keputusan penarikan dana ini, tentunya mengejutkan. Karena, Muhammadiyah dan BSI telah menjalin kerja sama penyimpanan dana sejak 2022. Tentunya ada alasan kuat sehingga dana simpanan senilai Rp15 triliun dikeluarkan dari brangkas BSI.