News

MUI: Judi Online Sudah Diharamkan dalam Alquran, Tidak Perlu Fatwa Baru


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tidak diperlukan fatwa baru untuk mengharamkan judi online karena aktivitas judi sudah jelas diharamkan dalam Alquran. Ketua MUI, KH Anwar Iskandar, menyatakan bahwa QS 5 ayat 90 sudah dengan tegas melarang judi.

“Alquran, Allah SWT sudah dengan sangat jelas menyatakan bahwa judi adalah perbuatan setan dan harus dijauhi,” kata Iskandar di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Dalam ayat tersebut, Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Wakil Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut menambahkan bahwa tidak hanya judi, tetapi juga narkoba termasuk dalam perbuatan setan yang sudah dilarang oleh Allah SWT. 

Oleh karena itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menghindari praktik judi online yang diharamkan.

Selain itu, Iskandar mengapresiasi pemerintah yang telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani judi online. 

“Kami dari Majelis Ulama Indonesia tentu menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya kepada Bapak Presiden, karena sudah membentuk satgas yang nanti akan mengarah kepada pelarangan secara total terhadap judi online ini,” katanya.

Kementerian Kominfo dan MUI sebelumnya telah menyatakan akan memperkuat kolaborasi untuk mencegah laju dan pertumbuhan judi online di Indonesia. 

Kolaborasi ini menunjukkan dukungan yang semakin banyak kepada pemerintah untuk bekerja keras memberantas praktik judi online yang diharamkan di Indonesia.

“Dukungan dari Majelis Ulama Indonesia ini membuat kami semua di Pemerintahan, khususnya di Satuan Tugas Judi Daring, bekerja keras menyelamatkan negara dari dampak buruk judi online,” kata Budi, menanggapi kolaborasi tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button