Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Aminudin Yaqub, menegaskan bahwa judi, termasuk judi online atau Judol, hukumnya haram dalam Islam. Selain bertentangan dengan syariat, judi memiliki dampak buruk yang luas, mencakup aspek ekonomi, kesehatan, dan sosial.
“Judi itu haram, dan dampaknya sangat merugikan, baik secara individu maupun masyarakat. Tidak ada orang yang bermain judi bisa menjadi kaya,” tegas Kiai Aminudin dikutip dari laman resmi MUI, Sabtu (30/11/2024).
Judi Online Semakin Meresahkan
Menurut Kiai Aminudin, judi online menjadi ancaman yang semakin serius karena kemudahan akses yang ditawarkan teknologi digital. Hal ini membuat lebih banyak orang terjerumus, terutama generasi muda yang akrab dengan perangkat digital.
Ia menjelaskan bahwa judi bersifat adiktif. Ketika seseorang menang, ia terdorong untuk terus bermain demi meraih lebih banyak kemenangan. Sebaliknya, saat kalah, ia akan terus bermain untuk menebus kekalahan, menciptakan siklus yang sulit dihentikan.
“Pada akhirnya, judi hanya membawa pelakunya ke jurang kemiskinan,” tambahnya.
Selain itu, judi online dirancang sedemikian rupa oleh bandar agar pemain terus kalah.
“Permainan judi online diatur oleh bandar. Kemenangan awal hanyalah umpan untuk membuat pemain ketagihan. Setelah itu, mereka dibuat terus kalah hingga uang habis,” ungkapnya.
Dampak Sosial yang Mengkhawatirkan
Dampak sosial dari judi online juga sangat memprihatinkan. Banyak pelaku judi terjebak dalam hutang, bahkan menggadaikan harta benda mereka. Kondisi ini sering kali merusak hubungan keluarga dan menimbulkan konflik di masyarakat.
“Judi tidak hanya menghancurkan ekonomi individu, tetapi juga merusak tatanan sosial dan moral masyarakat,” ujar Kiai Aminudin.
Keharaman Judi dalam Al-Quran
Kiai Aminudin mengingatkan bahwa keharaman judi telah dijelaskan secara jelas dalam Alquran. Ia menukil Surat Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Ayat ini menunjukkan bahwa judi merupakan perbuatan setan yang dapat merusak moral dan kehidupan seseorang. Oleh karena itu, keharaman judi, termasuk judi online, tidak memerlukan fatwa baru karena sudah diatur secara tegas dalam Alquran.
“Keharaman judi, sebagaimana khamr dan babi, telah jelas dalam Alquran. Tidak ada perdebatan dalam hal ini,” tegasnya.
Seruan MUI untuk Menghindari Judi
Kiai Aminudin menyerukan kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk judi. Ia mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif untuk memerangi fenomena ini, termasuk penguatan regulasi untuk memberantas judi online yang semakin marak.
“Masyarakat harus waspada terhadap dampak buruk judi online. Mari kita jaga moral dan masa depan generasi muda kita dengan menjauhi perbuatan ini,” tutupnya.