News

MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Penggunaan Kripto

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan penggunaan atau perdagangan cryptocurrency/kripto menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.

Keputusan ini diambil lewat Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditutup pada hari Kamis (11/11). Dalam Ijtima ke-7 ini, Komisi Fatwa MUI juga membahas 12 poin lainnya termasuk mata uang kripto atau cryptocurrency

Mungkin anda suka

“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015,”kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta, Kamis,(11/11/2021).

Dia mengatakan, Cryptocurrency adalah komoditi/aset digital yang tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar. Selain itu jika digunakan sebagai mata uang atau lainnya, barang ini tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

“Cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas tidak sah untuk diperjualbelikan,”ucapnya.

Selain membahas kripto, 12 Itjima Ulama MUI juga menyepakati kesepakatannya makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.

Selanjutnya terkait hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button