News

Mulai Berlaku Hari Ini, Turis dari 23 Negara Bebas Masuk Bali Tanpa Karantina

Mulai hari ini, turis asing dari 23 negara bebas berkunjung ke Bali tanpa harus menjalani karantina, Senin (7/3/2022).

Turis asing dari 23 negara tersebut dapat menggunakan Visa on Arrival atau VOA Khusus Wisata. VOA wisata adalah visa kunjungan saat kedatangan.

“Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Ia menambahkan, turis asing pemegang VOA Khusus Wisata juga bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI di mana saja, dan tidak harus di Bali.

Turis asing pemegang VOA ini diberikan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di Bali dengan jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.

“Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan,” terang Achmad.

Sebelumnya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan para turis yang datang ke Bali wajib telah divaksinasi lengkap dan sudah mendapatkan booster.

“Saya berharap ini menjadi kebijakan yang tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu. Dengan bergotong-royong, kita bisa mengalahkan pandemi COVID-19 dan membangkitkan kembali ekonomi Indonesia,” kata Sandiaga.

Berikut daftar 23 negara yang mendapatkan kebijakan VOA Khusus Wisata tersebut:

1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Belanda
4. Brunei Darussalam
5. Filipina
6. Inggris
7. Italia
8. Jepang
9. Jerman
10. Kamboja
11. Kanada
12. Korea Selatan
13. Laos
14. Malaysia
15. Myanmar
16. Perancis
17. Qatar
18. Selandia Baru
19. Singapura
20. Thailand
21. Turki
22. Uni Emirat Arab
23. Vietnam

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button