News

Mulai Hari Ini, Mario Dandy dan Shane Lukas Jadi Penghuni Rutan Cipinang

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi jadi tahanan kejaksaan mulai hari ini. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang selama 20 hari ke depan.

“Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil dan saat ini penahan telah beralih ke JPU selama 20 hari kedepan di rutan kelas 1 Cipinang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (26/5/2023).

Syarief menuturkan, saat ini kejaksaan sedang menyempurnakan surat dakwaan. Nantinya keduanya akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat P21. “Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan,” ujar Agus di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Agus merincikan, Mario Dandy disangkakan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, tersangka Shane disangkakan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP

Sub Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua primere Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP. Subs pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Tak hanya itu Shane juga disangkakan Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button