News

Muncul SPDP, Polda Jabar: Bahar Masih sebagai Saksi

Meski status perkaranya sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan, namun Polda Jawa Barat mengaku masih belum ada penetapan tersangka dari kasus yang melibatkan Habib Bahar bin Smith.

Peningkatan status itu dilakukan pada Selasa (28/12/2021) sekaligus dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kediaman Habib Bahar di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Mungkin anda suka

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menegaskan hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan ujaran kebencian tersebut. “Untuk sementara Bahar itu masih sebagai saksi,” katanya, Kamis (30/12/2021).

Menurutnya pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas ujaran yang dilakukan Habib Bahar tersebut.

Dalam perkara tersebut Habib Bahar dijerat Pasal Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Peningkatan status perkara Habib Bahar bin Smith itu juga telah disampaikan Kapolda Jabar Irjen Suntana yang menegaskan telah naik ke tahap penyidikan. Kasus tersebut diduga terkait dengan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan.

“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian terkait pernyataannya soal Kepala Staf Angkatan Darat KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button