News

Mundur sebelum Dipecat, Kapolri Terima Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dari institusi Polri. Namun, Sigit belum mengeluarkan putusan menyangkut permohonan pengunduran diri Ferdy Sambo.

“Suratnya (pengunduran diri) ada. Tapi tentunya kemudian dihitung (pertimbangkan) apakah itu bisa diproses atau tidak,” kata Sigit di Gedung DPR RI, Rabu malam (24/8/2022).

Polri sendiri menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis hari ini (25/8/2022). Jenderal bintang dua itu diadili karena melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Termasuk merusak dan menghilangkan barang bukti. Selain itu,  memberikan perintah menembak mati Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Anggota Kompolnas Poengky Indarti memprediksi Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Sebab, tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan layak dijatuhi sanksi untuk dipecat dari Korps Bhayangkara.

“FS sedang diperiksa terkait pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana. Dilihat dari dugaan pelanggaran kode etiknya dan dugaan kasus pidananya yang berat, FS akan diputus PDTH dalam sidang KEPP,” terang Poengky.

Prediksi Poengky itu sejalan dengan langkah Divisi Propam Polri yang tengah memproses pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Hal ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button