Satu per satu penyelenggara dana pensiunan (dapen) dibubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena keterbatasan finansial pendiri atau pemberi kerja untuk membayar iuran kepada pensiunan.
Paling akhir, OJK membubarkan dapen Universitas Islam Bandung (Unisba), melalui Surat Keputusan KEP-53/D.05/2024 per 28 Juni 2024. Sehingga, total 8 dapen yang dibubarkan OJK per September ini. Sebelumnya 7 dapen yang ditutup adalah LEN Industri, Jasa Tirta II, Natour, Hotel Indonesia Internasional, LKBN Antara, dan Rajawali Nusantara Indonesia, serta Mandom Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, dapen yang dibubarkan ini, merupakan pemberi kerja dengan program pensiun manfaat pasti.
“Salah satu permasalahan pada sektor dana pensiun Indonesia adalah keterbatasan kemampuan finansial pendiri/pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran kepada dana pensiun, khususnya untuk penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti,” kata Ogi, Jakarta, dikutip Selasa (17/9/2024).
Terkait dapen, Ogi menjelaskan, pendiri memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran tambahan kepada dana pensiun. Terutama ketika capaian kinerja investasi dapen, berada di bawah asumsi tingkat suku bunga yang digunakan patokan dalam mengitung nilai manfaat pensiun yang dibayarkan kepada peserta.
Ogi menerangkan, hal itu sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa lima tahun terakhir, jumlah dapen pemberi kerja, khususnya yang menjalankan program pensiun manfaat pasti, cenderung menurun jumlahnya dari waktu ke waktu. Pada 2019, masih ada 159 dapen, kemudian tergerus menjadi 138 dapen pada 2023.
Ke depan, Ogi mengatakan, OJK mendorong pelaku industri untuk melakukan kajian terkait konversi program pensiun manfaat pasti, menjadi program pensiun iuran pasti.
Hal itu dilakukan dalam rangka mendorong terselenggaranya program dana pensiun yang berkelanjutan demi kepentingan para peserta.
“OJK bersama pelaku industri dan seluruh stakeholder terkait telah berkomitmen untuk bersama menjalankan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia Tahun 2024-2028,” ungkapnya.
Hal itu, kata dia, dilakukan dalam rangka mewujudkan industri dapen yang sehat dan kredibel, sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Adapun program-program yang tercakup dalam peta jalan tersebut, seputar penguatan tata kelola, regulasi, governance risk and compliance (GRC), penguatan investasi, dan lainnya.
“Digitalisasi juga menjadi salah satu program unggulan yang akan terus dikembangkan di masa depan,” imbuhnya.
Di tengah maraknya pembubaran dana pensiun pada tahun ini, lanjut Ogi, OJK mencatat secara agregat, sektor industri dapen, baik dapen wajib maupun dapen sukarela, masih melanjutkan tren pertumbuhan positif. Per Juli 2024, aset industri dapen tumbuh 8,05 persen secara tahunan (year on year/yoy) dengan total aset Rp1.465,40 triliun.
“Demikian juga dengan jumlah account kepesertaan dana pensiun, yang mencapai 28,48 juta account peserta per Juli 2024, atau lebih tinggi dibandingkan dengan angka per Desember 2023 yang mencapai 28,09 juta account peserta,” kata Ogi.