Market

Musim Tanam 2023, Petani Tembakau Keluhkan Pencabutan Pupuk Bersubsidi

Petani tembakau ternyata tak hanya resah karena cukai rokok naik. Mereka was-was dengan pencabutan subsidi pupuk yang berdampak kepada menurunnya produktivitas tembakau.

Ketua Asosiasti Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Madura, Samukra mengatakan, petani tembakau di Pulau Garam banyak yang mengeluh penghapusan subsidi pupuk. Menyambut musim tanam 2023, petani petani khawatir tak mendapat jatah pupuk subsidi.

“Saat musim tanam 2023, kami harus berupaya bagaimana cara mendapatkan pupuk subsidi. Tapi mau gimana pintu sudah ditutup, kecuali mungkin pemerintah di awal tahun 2023, merubah kebijakan subsidi pupuk agar kami bisa dapatkan,” papar Samukra saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Saat ini, lanjut Samukra, petani tembakau sangat berat apabila harus menebus pupuk nonsubsidi. Karena harganya cukup menguras kantong. Sementara, harga tembakau diprediksi merosot terus ketika pemerintah mengerek naik cukai rokok sebesar 10 persen mulai awal 2023 dan 2024.

“Pupuk nonsubsidi, harganya sangat mahal. Misalnya pupuk SP36, harga per kilogram Rp10ribu. Atau ZA dibanderol Rp6.400 per kilogram. Itu harga terlalu mahal untuk petani,” imbuhnya.

Mahalnya biaya pupuk ini, menurut Samukra, dikhawatirkan berdampak kepada produksi tembakau nasional. lantaran banyak petani tembakau yang beralih profesi. Dampaknya, impor tembakau bakalan membesar.

“Ketika bahan baku kami murah, tentu kami di sektor budidaya menjadi kelimpungan. Pelan tapi pasti, membunuh mata pencaharian kami. Harus diakui, menanam tembakau memang budaya bagi warga Madura. Pemerintah semestinya mikir bahwa tembakau bukan hanya komoditas, namun ada unsur budaya yang memang harus dipertahankan,” beber Samukra.

Terkait rencana kenaikan cukai rokok, kata Samukra, APTI telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan dan Presiden Jokowi. Sayangnya, tidak ada respons positif dari pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Jokowi sepakat untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan tarif tersebut akan berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) dengan tarif berbeda sesuai dengan golongannya.

Dalam penetapan cukai tersebut, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok dengan tujuan untuk menurunkan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button