News

Mustahil Konstitusi Diubah, Pemilu 2024 Tak Boleh Tertunda

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan apapun yang terjadi, Pemilu 2024 harus dipastikan terlaksana, meskipun saat ini masih ada polemik terkait keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilu.

Ia mengatakan penundaan pemilu hanya akan memicu problem hukum, bila dipaksakan. Sebab, penundaan tersebut harus diiringi dengan perubahan konstitusi, dalam hal ini Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Mahfud menegaskan konstitusi sudah mengamanatkan bahwa jabatan presiden berganti setiap lima tahunan, melalui pemilu. Bila berubah, maka ongkos yang dibayar akan begitu mahal. Mulai dari biaya politik, biaya sosial dan biaya lainnya.

“Jadwal teknis pemilu memang di undang-undang tapi jadwal definitif periodik adalah muatan konstitusi tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi,” tuturnya di Manado, dikutip Minggu (19/3/2023).

Ia menjelaskan, dalam merubah konstitusi akan melibatkan partai politik yang ada di DPR dan MPR, tentu akan terjadi tarik ulur di dalamnya, mengingat syarat mengubah konstitusi itu harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR.

Nah kalau sekarang mau ada perubahan jadwal Pemilu lalu MPR mau bersidang, yuk sidang, PDIP ndak mau hadir, Nasdem ndak mau hadir, ndak mau ditunda, Demokrat tidak mau, maka tidak kuorum, tidak sampai 2/3 yang hadir di sidang itu,” ujarnya.

Akibatnya, sidang MPR tidak sah dan keadaan akan menjadi kacau balau sejak tanggal 21 Oktober tahun 2024. “Karena itu mari kita memastikan pemilu tidak akan ditunda meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena itu bukan kewenangan-nya,” ucapnya.

Ia menekankan, membuat konstitusi baru, mengundang sidang MPR melakukan kesepakatan-kesempatan politik untuk membuat perubahan jadwal Pemilu, akan jauh lebih mahal biaya sosial politiknya dibandingkan dengan menunda pemilu. “Mahal sekali itu. Mari kita jaga ini kehidupan konstitusional kita,” ajaknya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button