News

Naik ke Penyidikan, Ferdinand Hutahaean Masih Berstatus Saksi

Meski kasusnya telah naik dari penyelidikan ke penyidikan, namun polisi masih menyatakan Ferdinand Hutahaean sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat panggilan pemeriksaan kepada Ferdinand untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Sudah dipastikan penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada saudara FH (Ferdinan Hutahaean) sebagai saksi,” katanya.

Namun sayangnya pihak kepolisian masih belum menegaskan kapan pemanggilan pemeriksaan tersebut akan dilayangkan.

Menurutnya tim penyidik Direktorat Pidana Siber Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara kasus tersebut menjadi penyidikan setelah dilakukannya gelar perkara.

Selanjutnya Bareskrim Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.

Ia dilaporkan terkait dengan dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button