NasDem: PDIP Berkhianat soal Kesepakatan PPN 12 Persen


Partai NasDem mengaku prihatin dengan sikap inkonsistensi PDI Perjuangan (PDIP) terkait penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025. Pasalnya penolakan PDIP atas kenaikan PPN 12 persen bertolak belakang dengan kesepakatan awal.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Fauzi Amro mengatakan, kebijakan kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang sebelumnya telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI, termasuk oleh Fraksi PDIP.

“Undang-Undang HPP adalah hasil kesepakatan bersama yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Bahkan, dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit,” kata Fauzi seperti dikutip, Senin (23/12/2024).

Fauzi menegaskan PDIP telah menunjukkan sikap tidak konsisten dalam isu kenaikan PPN 12 persen. Bahkan dengan sikap seolah-olah menolak tersebut, PDIP dinilai telah mengkhianati kesepakatan di DPR.

“Sekarang PDIP menolak kenaikan PPN 12 persen, berarti mereka mengkhianati atau mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama antara Pemerintah dan DPR RI, termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya menyetujui kebijakan ini. Sikap ini seperti ‘lempar batu sembunyi tangan’ dan berpotensi mempolitisasi isu untuk meraih simpati publik,” jelasnya.

Menurut Ketua DPP Partai NasDem tersebut, kenaikan PPN 12 persen adalah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal. Pemerintah juga telah memberikan pengecualian PPN 0 persen untuk bahan pokok.  

Adapun jenis barang dan jasa PPN 0 persen mulai 1 Januari 2025 yaitu barang meliputi beras, daging ayam ras, daging sapi, gula pasir, berbagai jenis ikan, telur ayam, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit dan bawang merah.

Kemudian jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen atau 0 persen mulai Januari 2025 yaitu jasa pendidikan, layanan kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami dan pemakaian listik dan air minum.

“Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar Masyarakat,”jelasnya.

Fauzi mengatakan, NasDem mendukung pelaksanaan kebijakan ini sembari meminta pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak terjadi distorsi di pasar.  

Selain itu, NasDem mendorong adanya program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk meminimalkan dampak kenaikan tarif PPN.

“Komisi XI DPR RI akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan berkomitmen membuka ruang dialog dengan pemerintah serta pelaku usaha untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat,” tuturnya Fauzi.

Dengan rekam jejak digital yang masih tersedia, Fauzi mengingatkan PDIP untuk konsisten dengan keputusan yang telah disepakati dan tidak mempermainkan isu ini demi kepentingan politik jangka pendek.