News

Nasdem Sebut Mendagri Tidak Transparan Tunjuk Pj Kepala Daerah

Pengangkatan penjabat (Pj) Kepala Daerah oleh pemerintah dituding tidak transparan. Nasdem meminta Mendagri Tito Karnavian mengevaluasi proses penunjukan yang belakangan memantik kontroversi.

Politisi Nasdem Irma Suryani Chaniago menilai, tidak transparannya pengangkatan Pj Kepala Daerah terlihat dari Gubernur Sultra Ali Mazi yang menolak melantik dua Pj Bupati. Dia menilai penolakan tersebut dilatari karena dua figur yang ditunjuk pemerintah tidak independen.

“Mendagri harus betul-betul transparan dan fair dalam hal ini. Nasdem sebagai partai poltik tentu juga memiliki hak politik untuk menolak jika calon yang diajukan bukan pejabat yang independen,” kata Irma, di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Irma juga meminta pemerintah mempertimbangkan usulan Gubernur untuk mengisi kekosongan Pj Bupati maupun Wali Kota. Sebab penunjukan Pj Kepala Daerah harus mengacu pada UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri. Kalau tidak salah Gubernur bisa memberikan dua alternatif nama,” tuturnya.

Penunjukan Pj Kepala Daerah menjadi kontroversi karena adanya unsur TNI-Polri yang ditunjuk pemerintah. Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Firman Manan menilai, pemerintah sepatutnya memprioritaskan ASN untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.

“Kalau buat saya, sebaiknya memang dioptimalkan terlebih dari ASN non TNI-Polri. Ini kan problem. Sebaiknya dicegah agar tidak muncul sentimen negatif di publik ya,” kata Firman.

Sementara Menko Polhukam Mahfud MD menilai, penempatan perwira tinggi TNI maupun Polri sebagai Pj Kepala Daerah dibenarkan secara hukum. Dia menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak membatasi figur TNI-Polri menjabat kepala daerah.

“Sepanjang anggota TNI-Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh, ya boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah Putusan MK Nomor 15, yang banyak dipersoalan orang tuh, (Peraturan MK) Nomor 15 (Tahun) 2022 itu.Coba dibaca keputusannya dengan jernih,” tutur Mahfud. [WIN]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button