Partai NasDem mengusulkan perubahan besaran ambang batas parlemen secara berjenjang lewat Revisi UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Diusulkan ambang batas DPR RI menjadi tujuh persen, DPRD provinsi menjadi lima persen, dan DPRD kabupaten/kota sebesar tiga persen.
Pernyataan itu merupakan salah satu poin rekomendasi yang disepakati dalam Kongres Partai NasDem di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (27/8/2024).
“Mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi Undang-Undang Pemilu terutama terkait Parliamentary Threshold untuk diterapkan secara berjenjang, yakni 7 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 3 persen untuk kabupaten/kota,” kata Anggota Steering Committee Kongres III NasDem, Martin Manurung dalam konferensi pers.
Martin meyakini, perubahan besaran ambang batas parlemen itu akan mengakomodasi aspek inklusivitas politik dengan stabilitas politik dan pemerintahan. Selain itu, NasDem juga merekomendasikan penerapan sistem pemilu yang mengombinasikan sistem proporsional terbuka dengan tertutup.
Secara rinci, NasDem mengusulkan terdapat kuota kursi yang dikontestasikan dan yang tak dikontestasikan secara terbuka dengan membagi jumlah kursi di DPR RI dalam dua kuota, 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 persen kursi diisi oleh daftar nama yang disusun oleh partai politik.
“Jumlah kursi setiap partai politik dari kuota 30 persen tersebut didapat secara proporsional berdasarkan perolehan suara sah setiap parpol di pemilu proporsional terbuka,” ucapnya.
Ia mengatakan, kombinasi sistem pemilu itu akan memberi ruang kepada beragam elemen masyarakat mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama untuk duduk di parlemen.
“Dengan demikian, kuota 30 persen ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterwakilan masyarakat di DPR,” ujar dia.