Ketua IM57+ Lakso Anindito angkat bicara soal mantan Jubir KPK Febri Diansyah yang resmi bergabung dengan tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menangani kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Lakso menilai secara etik masuknya Febri dalam tim tersebut tidak dibenarkan. Mengingat saat proses penanganan operasi tangkap tangan (OTT), Febri menjabat sebagai jubir KPK.
“Seharusnya Febri memahami batas-batas etika dimana pernah juga berkecimpung sebagai pegiat anti korupsi sebelum bergabung dengan KPK. Lebih disayangkan lagi, Febri harusnya memahami peran Hasto dalam revisi UU KPK maupun tes wawasan kebangsaan,” ujar Lakso dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, strategi PDIP untuk menunjuk Febri sebagai kuasa hukum tak memberikan kontribusi yang dapat meringankan hukuman Hasto. Justru Lakso menilai, bahwa Febri tak memahami kasus secara detail.
“Mengingat penjelasan yang diberikan malah menjadi narasi tanpa adanya basis faktual, yang menunjukan bahkan Febri pun tidak memahami kasus ini secara teknis. Apabila memahami, dari hanya data pra peradilan saja sudah mampu menunjukan KPK memiliki bukti yang solid,” kata dia.
“Ini menunjukan bahwa tim hukum yang ada tidak percaya diri sehingga karena tidak mampu menunjukan bantahan susbtansial dan berbagai prosedur yang sudah ditempuh pun kandas maka memilih untuk memainkan narasi tetapi tidak berisi,” tutur dia.
Sebagai informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) telah menjadwalkan sidang perdana Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (14/3/2025) pekan depan.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terhadap Hasto yang diduga terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tanggal sidang 14 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta,” demikian keterangan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (7/3/2025).
Sidang ini didaftarkan oleh Jaksa Penuntut KPK, Surya Dharma Tanjung dan tim, dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT PST pada Jumat (7/3/2025).