News

Viral Larangan Natal di Cilebut, Polres Bogor Sebut Rumah Dijadikan Tempat Ibadah

viral-larangan-natal-di-cilebut,-polres-bogor-sebut-rumah-dijadikan-tempat-ibadah

Sebuah video viral di media sosial menceritakan adanya penolakan sejumlah warga terhadap ibadah Natal di salah satu rumah warga di Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Mungkin anda suka

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin yang mendapat laporan tersebut, langsung memerintahkan timnya untuk mencari tahu duduk perkara yang terjadi.

Dari hasil pemantauan, aksi penolakan warga terjadi lantaran alih fungsi rumah yang dijadikan tempat ibadah.

“Aksi penolakan tersebut dilakukan oleh sejumlah warga yang tinggal di sekitaran rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah natal oleh jemaat HKBP Betlehem Cilebut Parmingguon,” kata Iman di Cibinong, Bogor, Senin (26/12/2022).

Menurutnya, Kepolisian bersama TNI berhasil melakukan pengamanan hingga proses ibadah Natal selesai dan melakukan mediasi antara dua belah pihak yang bertikai pada Minggu (25/12/2022).

Iman menjelaskan bahwa tempat yang digunakan beribadah bukan merupakan gereja, melainkan rumah tinggal pribadi. Awalnya kondisi itu dimaklumi warga sekitar, dengan catatan tidak mendatangkan jemaat dari luar.

“Namun, pemilik rumah mengundang jemaat dari luar dan menginformasikan kepada yang lain bahwa tempat tersebut adalah gereja hingga banyak (warga luar) berdatangan, itu lah yang menjadi keberatan warga,” ucap Iman.

Pasalnya, untuk mendirikan gereja, kata Iman, harus memiliki izin tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat beserta tokoh setempat juga sudah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan dengan menyiapkan sarana prasarana berupa transportasi untuk beribadah di gereja terdekat.

“Namun demikian, pemilik rumah tetap bersikukuh dan bersikeras untuk menyelenggarakan dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah atau luar kota ada juga yang dari Depok dan lain-lain. Sehingga kemudian menjadikan sedikit gesekan,” paparnya.

Kini, kedua belah pihak sudah bersepakat melalui surat perjanjian bahwa pemilik rumah yang digunakan untuk ibadah Natal tersebut ke depannya hanya boleh menggelar peribadatan keluarga.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button