Naskah RUU ASN Masih di Badan Keahlian, Komisi II DPR Garisbawahi Semangat Desentralisasi


Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyatakan, draft atau naskah rancangan undang-undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih berada di Badan Keahlian sehingga dirinya belum dapat memastikan kapan RUU ini akan dibahas.

“Yang jelas draft itu masih di badan keahlian. Masih disempurnakan oleh badan keahlian dengan mengundang pakar akademisi profesional,” ujar Zulfikar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Ia juga mengungkap, dalam Prolegnas Prioritas komisinya mendapat tugas dari Badan Legislasi (Baleg) untuk menginisiasi RUU ASN. Terlebih kata dia, pada periode ini masing-masing komisi ditarget harus membahas setidaknya satu RUU.

Zulfikar juga menyinggung draft yang sedang disiapkan Badan Keahlian, mengarah pada pembahasan mengenai presiden akan diberikan kewenangan mengangkat, memindahkan, sampai memberhentikan pejabat tinggi dari tingkat pusat hingga pemerintah daerah (Pemda) dalam RUU ASN.

“Draft yang disiapkan badan keahlian DPR RI mengarah ke sana, karena itu komisi II terakhir rapat bersama mereka, meminta mereka menyempurnakan kembali untuk bicara dengan banyak pihak dulu,” ujarnya.

“Dan itu sudah dilakukan badan keahlian DPR (dengan) mengundang pakar, akademisi, dan profesional agar kita punya dasar yang kuat, kenapa kita harus merubah UU ASN,” sambungnya.

Alasan dibalik pemberian wewenang mengganti eselon II oleh presiden ini, kata Zulfikar, karena secara administrasi pemerintahan,terutama urusan pemerintahan umum, wewenang tersebut pada mulanya pada dasarnya ada di presiden.

“Tapi karena negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom, kita punya asas otonomi, maka kewenangan itu didelegasikan,” kata Zulfikar.