Negara Bisanya Bikin Susah Rakyat, YLKI Tolak Kewajiban Asuransi Mobil dan Motor


Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dengan tegas menolak rencana pemerintah mewajibkan asuransi kepada masyarakat, yang memiliki kendaraan roda empat, bahkan roda dua.

Sebab, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo tidak semua masyarakat memiliki kendaraan roda empat, adalah orang yang mampu atau hidupnya berkecukupan.

“Barangkali mereka membeli mobil untuk mencari uang, seperti transportasi online. Seharusnya asuransi itu adalah opsional sehingga sifatnya tidak memaksa,” kata Rio, diutip Sabtu (20/7/2024).

Atas dasar itu, Rio meminta pemerintah atau OJK jangan gegabah menetapkan aturan tersebut. Dia bilang daya beli masyarakat juga menurun dan kondisinya juga sehabis pandemi Covid-19. Tentu banyak kebutuhan yang harus dipenuhi masyarakat.

Rio berpendapat sebenarnya pemerintah perlu mengedepankan konsultasi dan public hearing terlebih dahulu kepada semua stakeholder.

“Jadi, jangan langsung ditetapkan, wajarnya harus dievaluasi dan disosialisasikan dahulu. Kami menyayangkan pemerintah terlalu cepat mengambil tindakan,” ungkapnya.

Saat ini, informasinya, OJK sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun program asuransi wajib. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.