News

Nekat Mudik Bawa Kendaraan Dinas, PNS DKI Harus Siap Kena Sanksi

Pemprov DKI telah menerbitkan larangan bagi PNS untuk mudik membawa kendaraan dinas. Sanksi disiapkan bagi mereka yang nekat melanggar.

“Tentu yang melanggar akan mendapatkan sanksi,” kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria, di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Ariza menyebutkan, larangan PNS DKI mudik menggunakan kendaraan dinas mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti PNS selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Itu sudah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bagi ASN tidak diperkenankan membawa mobil dinas untuk mudik,” katanya.

SE Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti PNS melarang PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur dan kepentingan di luar dinas. Sanksi yang diberikan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa hukuman disiplin.

Dalam Pasal 7 PP Nomor 94 mengatur hukuman disiplin berjenjang sesuai tingkat pelanggaran mulai hukuman ringan, sedang, dan berat. Untuk hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas tertulis.

Hukuman disiplin sedang mulai dari potongan tunjangan kinerja 25 persen hingga 12 bulan. Sedangkan hukuman berat mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button