Market

Nelayan Tercekik PNBP 10 Persen dalam PP Nomor 85 Tahun 2021

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 dinilai mencekik karena memberatkan masyarakat nelayan. Sekitar seribu nelayan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menolak pemberlakuan beleid tersebut dengan berunjuk rasa.

Unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap (PPSC), Kamis (19/1/2022), diisi dengan berbagai orasi yang disampaikan perwakilan nelayan dan pengusaha kapal.

Koordinator lapangan unjuk rasa nelayan Sugiyamin mengatakan, pemberlakuan PNBP sebesar 10 persen sangat memberatkan nelayan.

“Kami juga keberatan dengan pemberlakuan denda 1.000 persen dan biaya tambat labuh (parkir kapal di pelabuhan, red),” kata Sugiyamin yang juga Ketua Kelompok Nelayan PPSC.

Oleh karena itu, nelayan Cilacap menolak pemberlakuan PP Nomor 85 Tahun 2021.

Salah seorang pengusaha kapal nelayan, Ahuan, mengatakan pemberlakuan PP Nomor 85 Tahun 2021 juga memberatkan para pengusaha kapal. Sebab, mereka juga sudah terbebani pajak-pajak lainnya, termasuk urusan perbankan.

“Bagaimana kami bisa menyejahterakan para pekerja (nelayan yang bekerja di kapal pencari ikan, red) kalau seperti ini,” kata anggota Asosiasi Pengusaha Kapal Ikan (APKI) Cilacap itu.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Cilacap Sarjono mengatakan, pihaknya pada Senin (16/1/2023) telah mengikuti rapat di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta.

Salah satu materi yang dibahas dalam rapat itu berkaitan dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 yang dinilai memberatkan nelayan di berbagai daerah.

“Hari ini (19/1/2023) perwakilan DPD HNSI Jawa Tengah juga sedang rapat di KKP untuk membahas masalah PP Nomor 85 Tahun 2021,” jelasnya saat didaulat untuk menyampaikan orasi.

Usai berorasi di depan Kantor PPSC, para nelayan yang dikawal personel Kepolisian Resor Kota Cilacap bergerak menuju Gedung DPRD Kabupaten Cilacap untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button