Nestapa Eks Karyawan Pabrik Kertas Leces tak Digaji 13 Tahun, Aset Perusahaan Ditahan Kemenkeu


Mungkin banyak yang tak tahu, pemerintah pernah memliki perusahaan kertas, namanya PT Kertas Leces (Persero). Lokasinya di Probolinggo, Jawa Timur. Namun pada 2010, keuangan pabrik kertas Leces mengalami goncangan hebat. Dua tahun kemudian, karyawannya tak digaji hingga bubar pada 2023.  

Atas nasib apes ini, Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces menemui Komisis VI DPR, Senin (28/4/2025), untuk memperjuangkan gaji mereka yang dibayar selama 13 tahun. 

“Gaji mantan karyawan Kertas Leces yang sudah pailit, tidak dibayar sejak 2012. Berati sudah 13 tahun,” ungkap Juru Bicara Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces, Muhamma Arham, Jakarta, dikutip Selasa (29/4/2025).  

“Kertas Leces tidak beroperasi sejak 2010, disetop gas PGN karena tak kuat bayar. Sejak Mei 2021, manajemen tak bayar gaji karyawan. Sebelumnya dibayar tapi tak utuh, 2 bulan sekali, Atau dibayar sebulan tapi 25 persen atau 50 persen,” kata Arham.

Pada 2015, kata Arham, Kertas Leces dinyatakan pailit oleh sidang PKPU. Sehingga para karyawan diputus hubungan kerjanya dan timbul utang pesangon. “Pada 2015 seluruh karyawan PHK hasil keputusan PKPU. Total gaji terutang 27 bulan sejak 2012 plus timbul pesangon. Gaji dan pesangon terhutang timbul sebelum adanya pailit,” ungkapnya.

Arham mengatakan, terapat tiga masalah utama yang saat ini dihadapi. Pertama, 14 sertifikat tanah PT Kertas Leces yang merupakan butir pailit masih ditahan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Padahal berdasarkan putusan dan penetapan hakim pengawasan, seharusnya tanah tersebut diberikan ke kurator untuk dilelang dan hasilnya diberikan ke kreditur termasuk karyawan,” ucapnya.

Adapun sebidang tanah yang merupakan aset PT Kertas Leces (Persero) saat pailit seluas 76 hektar dengan 14 Sertifikat (SHGB) yang ditaksir dengan appraisal mencapai Rp700 miliar pada 2022.

Masalah kedua adalah Kementerian Keuangan, PT PPA (Persero), PT Waskita Karya (Persero), dan Kementerian BUMN diminta turut membantu menyelesaikan masalah karena dianggap sebagai bagian yang memiliki kepentingan.

Sementara masalah ketiga adalah meminta untuk pembagian hak kreditur mengacu pada putusan MK No 667/PUU/2013 tentang urutan peringkat yang didahulukan, di mana karyawan atau buruh mendapatkan urutan prioritas.

“Oleh karena itu para eks karyawan meminta memohon kepada Komisi VI dengan dukungan pimpinan DPR serta komisi terkait yaitu Komisi III dan XI untuk menekan Menkeu dan Menteri BUMN agar segera menyerahkan sertifikat tanah dan membantu mempercepat serta menuntaskan proses penyelesaian hak-hak karyawan,” ujar Arham.

Ia mengungkapkan, tagihan gaji dan pesangon terutang PT Kertas Leces (Persero) secara total mencapai Rp229 miliar. Kemudian pada 2022 dibayar sebesar Rp83,1 miliar atau 35 persen dari total. Sehingga menyisakan Rp145,9 miliar lagi yang harus dibayar.