Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pleidoi (replik) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan terkait pernah di intervensi oleh tim Penyidik KPK ketika proses penyidikan kasus suap penanganan perkara kasasi KSP Intidana MA
Jaksa menilai Hasbi hanya ingin mencari sensasi dan seolah-olah pihak paling terzolimi oleh lembaga anti rasuah. Pembelaan serupa, mengaku di intervensi tim penyidik pun pernah dilakukan oleh Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
“Setali tiga uang dengan pembelaan Dadan Tri Yudianto yang mengaku-ngaku diancam dan diintimidasi oleh penyidik, terdakwa (Hasbi) juga menyatakan hal-hal yang sama, bahwa pernyataan terdakwa tersebut tentu harus dibuktikan kebenarannya, disertai dengan adanya bukti-bukti sehingga tidak menjadikan sebagai sebuah fitnah atau hanya ingin mencari sensasi semata, guna menggambarkan dari pribadi terdakwa (Hasbi) sebagai seorang yang terzolimi selama proses hukum perkara aku yang bertujuan mengaburkan adanya fakta kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa,” ujar salah satu Jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (25/3/2024).
Menurut Jaksa, Hasbi Hasan sebagai orang paham dengan hukum seharusnya melaporkan dugaan intervensi tersebut kepada pihak berwenang dari sejak dulu. Bukannya, memberikan keterangan menyesatkan pada pleidoi menuju akhir proses persidangan.
“Apabila terdakwa (Hasbi) merasa bahwa apa yang disampaikan dalam pleidoinya tersebut adalah merupakan suatu fakta dan telah merasa dirugikan, seharusnya terdakwa yang memiliki kapasitas keilmuan di bidang hukum dan sangat paham tentang proses hukum atas asas pembuktian melaporkan kepada pihak yang berwenang sehingga tidak menjadi isu liar yang menyesatkan tanpa ada alat bukti yang mendukungnya,” ucap Jaksa.
Jaksa memandang, pernyataan Sekretaris MA nonaktif yang mengaku di intervensi oleh oknum tim penyidik KPK itu sebagai dalih agar lepas dari jerat pidana dugaan penerimaan suap dalam pengkondisian perkara kasasi di MA.
“Apabila terdakwa tidak dapat membuktikan apa yang disampaikan tersebut, menunjukkan bahwa terdakwa dalam posisi tersudut karena fakta hukum yang terbukti di persidangan telah secara terang benderang membuktikan tidak kebenaran suap dan gratifikasi dilakukan oleh terdakwa, sehingga terdakwa menyampaikan segala hal tanpa disertai bukti demi bisa lepas dari jerat pidana,” katanya.
Sebelumnya, Hasbi Hasan mengaku diintimidasi secara verbal oleh oknum penyidik KPK saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Kondisi yang sebenarnya terjadi pada waktu proses penyidikan perkara KSP Intidana, di mana pada saat itu posisi saya masih sebagai saksi, terdapat intimidasi verbal oleh oknum penyidik KPK kepada saya dan staf-staf yang ada di MA,” kata Hasbi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/3).
Hasbi mengaku mendapat intimidasi verbal pada saat penggeledahan di MA dan saat pemeriksaan dirinya sebagai saksi. Oknum KPK, kata dia, meminta dirinya untuk mengubah Berita Acara Penggeledahan dan diancam jika tidak melakukan itu.
“Jika saya tidak mengubah berita acara maka chat-chat saya yang bersifat pribadi akan dibuka ke publik. Oknum penyidik KPK tersebut mengatakan ke saya, ‘Jangan coba-coba menghubungi atau minta tolong kepada siapa pun, jenderal bintang empat pun saya tidak perhatikan atau abaikan’,” katanya.
Hasbi melanjutkan, oknum penyidik KPK itu juga menggertak security kantor dan pegawai humas MA. Namun, Hasbi tidak merinci konteks yang terjadi ketika itu.
“Ketika oknum Penyidik KPK naik ke lantai dua Mahkamah Agung mengancam security dengan kata-kata ‘Kamu pangkatnya apa?’ Bahwa oknum penyidik tersebut pernah menyampaikan kepada salah seorang pegawai humas MA, ‘Bahwa saya belum menemukan bukti keterlibatan Sekretaris MA, tapi saya penasaran akan menangkap tangan sekretaris MA tersebut’,” tuturnya.
Diketahui, Tim JPU KPK menuntut Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dihukum 13 tahun penjara 8 bulan. Sebab, Jaksa meyakini Hasbi menerima suap bersama mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dan gratifikasi dalam pengkondisian perkara di MA.
Kemudian, Jaksa menuntut Hasbi harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. “Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucap Jaksa.
Selain itu, Jaksa menuntut Hasbi agar membayar uang pidana pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Pembayaran uang pengganti itu paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Apabila Hasbi tidak mampu membayar, diganti hukuman kurungan badan selama tiga tahun.
Pada kasus ini, Hasbi Hasan didakwa jaksa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp 630 juta dalam kasus di MA. Selain itu eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto pun juga didakwa terima suap Rp 11,2 miliar bersama Hasbi.
Jaksa meyakini Hasbi melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Leave a Reply
Lihat Komentar