News

Ngaku Masih Gadis, 3 Wanita Ditangkap Polisi Usai Tipu Uang Korban Puluhan Juta

Tiga wanita asal Singkawang Timur, ditangkap polisi akibat diduga menipu seorang pria hingga puluhan juta.

Ketiga wanita masing-masing berinisial AM, AV dan AC, bersekongkol untuk menipu korban berinisial A.

“Peristiwanya terjadi sekitar bulan Desember 2022 lalu di Kota Singkawang,” kata Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra, Jumat (13/1/2023).

Dalam rilisnya, Polres Singkawang bersama Polsek Singkawang Selatan menyebut peristiwa ini dimulai dari perkenalan AV dengan korban A.

AV yang berperan sebagai mak comblang, kemudian mengenalkan SF kepada A untuk dijodohkan. Kepada A, SF mengaku masih gadis dan belum mempunyai anak.

Satu tersangka lagi, AC, bertugas meyakinkan A bahwa status SF masih gadis dan siap menjalin hubungan serius dengan A.

Selanjutnya, terjalinlah sebuah komunikasi dan disepakati pada 25 Desember 2022 lalu dilaksanakan kegiatan pertunangan di rumah korban.

“Korban memberikan beberapa perhiasan serta uang tunai sebesar Rp12.122.000,” ungkapnya.

Usai pertunangan terjadi, korban justru tidak bisa menghubungi pelaku AV dan SF serta AC. Ketiganya menghilang tanpa jejak.

Korban yang tak terima, mencari alamat SF. Setelah mendapat informasi dari ketua RT setempat, pelaku SF ternyata sudah menikah dan punya dua anak.

Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Singkawang Selatan.

“Atas laporan tersebut, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang kesemuanya wanita dengan masing-masing berinisial AM, AV dan AC,” ungkapnya.

Dari kejadian itu, total kerugian materiil yang dialami korban adalah sebesar Rp24.122.000.”Ketiga pelaku ini adalah merupakan warga Singkawang, dimana dua orang warga Kecamatan Singkawang Barat dan satu warga Singkawang Timur,” jelasnya.

Ketiganya bisa dikatakan sindikat, karena sudah memperdaya seorang pria berusia 30 tahun namun belum berkeluarga.

“Sementara dari kegiatan pertunangan tersebut, masing-masing pelaku mendapatkan bagian keuntungan sebesar Rp3.000.000 untuk tersangka AM, tersangka AP mendapatkan Rp5.020.000 dan tersangka tiga mendapatkan Rp4.102.000,” tuturnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP Jungto 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button