Kanal

Ngeri-ngeri Sedap Corona Gelombang Tiga, Jokowi Putuskan PPKM Level 3

Penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) level III selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), bermakna, pemerintahan Joko Widodo memprioritaskan keselamatan rakyat ketimbang ekonomi.

Hal itu disampaikan Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah kepada Inilah.com, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III. Alhasil, mobilitas dibatasi jangan harap perekonomian melesat.

Dikatakan Piter, Presiden Jokowi naga-naganya tak ingin Indonesia mengalami kelombang ketiga COVID-19. Jangan lagi terulang, kasus COVID-19 varian Delta yang membeludak sepanjang Juli-Agustus 2021.

“Banyak sekali teman, saudara bahkan mungkin para orang tua kita yang meninggal, karena COVID-19. Pada Juli hingga Agustus. Kala itu, suasananya memang mencekam, bunyi mobil jenazah sering kita dengar. Apa iya kita tidak berihtiar untuk menghidanrinya,” papar Piter.

Bagaimana dengan bisnis transportasi, pariwisata, perhotelan hingga restoran yang omzetna anjlok karena pemberlakuan PPKM level 3? Menurut Piter, sifatnya hanya sementara. Ketika suatu negara berhasil mengontor penyebaran COVID-19 maka perekonomiannya bis dipastikan ciamik. “Tapi kalau mobilitas dibuka saat libur Nataru, tiba-tiba COVID-19 melonjak, maka rusaklah semua. Ekonomi rusak, kesehatan dan keselamatan rakyat Indonesia juga rusak,” tuturnya.

Sebelumnya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menerangkan bahwa PPKM level 3 itu berlaku saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Atau berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Selanjutnya, Muhadjir menyebut sejumlah kegiatan yang dilarang selama PPKM level 3 libur Nataru. Larangan ini bertujuan untuk memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus COVID-19. “Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak,” kata dia.

Adapun untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, kata dia, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3. Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Muhadjir mengatakan, kebijakan penyamarataan penerapan PPKM level 3 tersebut dilakukan karena libur Natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat. “Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3,” kata dia.

Menurut Muhadjir, kegiatan yang dilarang selama PPKM level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 adalah: perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, Dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button