News

Nikita Mirzani Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Polri menerima laporan istri dari Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, Shandy Purnamasari terkait perkara pencemaran nama baik yang menyeret nama artis Nikita Mirzani.

Kabag Penum Divisi Humas Polr, Kombes Nurul Azizah menyebut, laporan Polisi dengan nomor LP 0159/III/2022 telah diterima sejak 31 Maret 2022 silam.

“Terkait tindak pidana pencemaaran nama baik dengan pelapor atas nama SP (Shandy Purnamasari), dan saksi atas nama YWP dan SN,” terang Nurul di Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).

Nurul memastikan, laporan terhadap artis sensional itu dibuat setelah adanya dugaan postingan yang berbau pencemaran nama baik dari akun instagram @nikitamirzanimawardi_172. Namun sayangnya tak dijelakan, unggahan seperti apa yang menjadi bahan pelaporan dari Shandy.

“Diketahui bahwa pemilik akun instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapakali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11-26 Maret 2022,” jelas Nurul.

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menerima sejumlah bukti yang dibawa pelapor dalam hal ini Shandy Purnamasari.

Beberapa barang bukti antara lain, satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundel postingan Instagram, dan satu bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller.

Adapun, Nikita Mirzani juga dijerat sejumlah pasal. “Pasal yang disangkakan, Undang-Undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kemudian, Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda maksimal 750 juta,” sebut Nurul.

Nikita juga dijerat Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal 4.500 rupiah dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button