Hangout

Nikita Mirzani Ditahan Jaksa, Sempat Dua Kali ‘Lolos’ Tahanan Polisi

Artis Nikita Mirzani akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang setelah ada pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polresta Serang Kota.

Sempat menolak dan berteriak histeris, Nikita akhirnya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang sambil menunggu proses sidang.

Sebelumnya, Nikita juga sempat akan ditahan saat dijemput penyidik polisi pada Jumat (22/7/2022). Dijemput dari salah satu mal di Jakarta Selatan, ibu tiga anak ini lalu digiring ke Mapolresta Serang untuk diperiksa dan ditahan.

Namun pada malam hari, Nikita akhirnya diperbolehkan pulang dan dikenai wajib lapor.

Bahkan pada 15 Juni 2022 lalu, pihak kepolisian sempat menjemput Nikita di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan untuk dibawa ke Mapolresta Serang. Penjemputan terpaksa dilakukan karena sebelumnya telah dilakukan pemanggilan, namun Nikita mangkir. Upaya penjemputan tetap saja gagal lantaran Nikita menolak dibawa ke kantor polisi.

Kali ini, Nikita tak bisa lagi lolos dari penahanan setelah berkas penyidikannya diserahkan ke kejaksaan atau tahap 2. Kajari Serang Freddy D Simanjutak menyebutkan ada dua aspek alasan penahanan Nikita Mirzani, yakni unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.

“Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Fredy, Selasa (25/10/2022) malam.

Nikita jadi tersangka atas laporan Dito Mahendra dengan dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Nikita Mirzani disangkakan melanggar pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button