News

Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menyebutkan pihaknya membentuk tim pencari fakta terkait kasus kecelakaan yang menewaskan MHA, mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

Fadil mengatakan dibentuknya tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta yang tim tersebut terdiri dari eksternal dan internal. “Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi,” kata Fadil di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Disebutkan, pembentukan tim eksternal terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, dan ahli otomotif.

Sedangkan tim internal terdiri dari Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam), Bidang Hukum (Bidkum), dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).

“Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” kata Fadil.

Sebelumnya, MHA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan pensiunan polisi, ESB. Kecelakaan menewaskan MHA di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/10/2022).

MHA dijadikan tersangka karena dianggap telah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button