Artis Nikita Mirzani menegaskan tidak akan membukakan pintu maaf kepada Vadel Badjideh. Hal ini terkait laporannya soal dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, Laura Meizani alias Lolly.
“Mau ngapain? mau ngapain? mau ngapain minta komunikasi sama gue. Ada-ada aja. Enggak ada, enggak ada, enggak ada sama sekali (kata maaf),” ujar Nikita, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2024).
Dia mengungkapkan bakal mengawal kasus yang dilaporkannya terhadap Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Bahkan Nikita sudah bertekad ingin menjebloskan Vadel ke penjara.
“Reaksi Vadel kayanya enggak bakalan gua lepasin deh. Bakal gue penjarain sampai tua di situ,” tegas dia.
Sebagai informasi, artis Nikita Mirzani juga telah melaporkan Vadel Badjideh terkait kasus pencabulan dan aborsi yang menimpa anaknya, Laura Meizani alias Lolly. Laporan tersebut dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya. Kini, polisi masih menyelidiki saksi dan melakukan pendalaman terhadap bukti yang diberikan oleh pelapor.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan anak artis Nikita Mirzani, Lolly telah melakukan aborsi sebanyak dua kali, karena disuruh sang pacar Vadel Badjideh.
“Korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Ade Ary mengatakan kejadian dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Menurutnya, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang tidak sesuai ketentuan oleh terlapor Vadel Badjideh.
Kejadian berawal dari pelapor yakni Nikita sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.
Setelah mengumpulkan bukti berupa foto, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti.
Polisi menegaskan tidak ada kerugian materiil dari kasus tersebut. Pihaknya juga meminta keterangan kepada tiga orang saksi inisial C, Y dan D.
“Motif kejahatan diduga karena permasalahan sosial dan modus mencabuli,” ujarnya