Hangout

Nikita Mirzani Kembali Berurusan dengan Polisi, Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui Pasal UU ITE yang dilakukannya di media sosial.

Laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya tersebut, teregister dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.

“Benar ada laporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).

Pelapor atau korban dalam kasus tersebut yakni Tengku Zanzabella. Dia melaporkan Nikita Mirzani usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.

Trunoyudo menuturkan, dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.

“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus ini diawali saat Nikita Mirzani melakukan live di media sosial. Dalam live streaming dia menyinggung soal wanita bertato dan juga pemakai narkoba. Selain itu, nomor ponsel Tengku disebutkan saat live.

Dalam laporan dijelaskan, hal tersebut membuat Tengku Zanzabella mendapatkan banyak pesan masuk ke ponselnya. Selain itu, pelapor juga dikatakan sebagai pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) dan merasa dirugikan akibat kejadian tersebut.

“Selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.

Nikita diketahui belum lama ini divonis bebas terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Nikita bebas setelah Dito sebagai pelapor, tak sekalipun menghadiri panggilan sidang untuk bersaksi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button