News

Nirina Zubir Kecewa Tak Dilibatkan dalam Sidang Dakwaan

Pihak Nirina Zubir menyinggung putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang enggan memanggil dirinya beserta keluarga dalam sidang Pembacaan Dakwaan pada 12 April 2022 silam.

Keputusan itu dinilai Nirina tak adil, terlebih keluarga sang artis dalam kasus ini disebut sebagai korban yang merugi akibat penggelapan enam Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah oleh para terdakwa termasuk mantan Asisten Rumah Tangga (ART), Riri Khaswita.

“Kami juga baru tau ternyata sidang Pembacaan Dakwaan yang sudah dilaksanakan 12 April 2022, di mana kami tidak hadir karena kami tidak tahu, sidang sudah di mulai. Saya sudah ngomong ke klien harusnya kami diundang, karena kami pihak yang berkeenaan langsung yang mengalami kerugian langsung dari terdakwa yang sedang disidangkan,” jelas Kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Siregar saat ditemui awak media di kawasan Antasari, Jakarta Selatan pada Rabu (18/5/2022).

Sampai saat ini diakui pihak Nirina, mereka sama semali tak tahu menahu soal dakwaan yang dijatuhkan majelis hakim kepada lima orang terdakwa.

Dalam duduk perkara mafia tanah ini setidaknya ada lima orang yang dicatut sebagai terdakwa yaitu Riri Khasmita, Edirianto, Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan.

“Nah itulah yang kami harapkan tahu karena kami tidak hadir dalam acara persidangan pembacaan dakwaan jadi kami enggak tahu didakwa dengan pasal berapa, adakah pencucian uangnya. Kami enggak tahu karena kami tidak diberitahukan sidang pembacaan dakwaan,” jelas Ruben.

Seperti diketahui, Nirina Zubir beserta dua anggota keluarganya telah melakoni sidang perdana dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022) kemarin.

Misi penyampaian keterangan di depan majelis hakim disebut guna memberi efek jera pada sosok terdakwa yang telah merenggut kepercayaan mendiang sang Ibu soal enam SHM sejumlah tanahnya.

Harapan kami besar bahwa tuntutannya diberikan setinggi-tingginya, hukumannya diberikan juga seberat-beratnya supaya memberikan efek jera kepada orang-orang yang sudah tahu hukum dan menyalahgunakan hukum itu sendiri,” beber Nirina selepas persidangan di ruang Soerjono PN Jakarta Barat. [AHA]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button