Ototekno

Nokia Gugat Vivo, OPPO dan Realme Soal Pelanggaran Hak Paten Senilai Rp2,4 Triliun

Nokia Technologies OY melayangkan gugatan kepada Vivo Mobile Indonesia soal hak paten. Perusaahaan asal Finlandia itu sebelumnya menggugat Bright Mobile Telecommunication, yang menaungi OPPO dan Realme.

Dikutip dari situs informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Total gugatan yang diajukan oleh Nokia terhadap Vivo dan Bright Mobile Telecommunication Rp 1,3 triliun tahun ini.

Nokia mengajukan empat kali gugatan kepada Bright Mobile Telecommunication dan Selalu Bahagia Bersama terkait OPPO dan Realme tahun lalu. Totalnya Rp 2,4 triliun.

Gugatan terhadap Vivo didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pekan lalu (9/3). Gugatan ini terkait hak paten Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan Kecepatan Tinggi.

“Nokia meminta majelis hakim menerima seluruh gugatan,” demikian isi petitum, dikutip Senin (14/3). Tuntutan lainnya, yakni:

Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap paten penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul ‘Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan – Turunan Kecepatan Tinggi’ dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk Tergugat dengan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan 64QAM (yang merupakan suatu fitur dari HSPA+ dan umum diindikasikan dengan H+ pada ponsel).

  • Memerintahkan tergugat menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang mengandung paten penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang. merupakan fitur HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel)
  • Memerintahkan ergugat membayar ganti rugi Rp 597,3 miliar atas kerugian material yang diderita Ppenggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh tergugat.
  • Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Dalam gugatan ini, Nokia diwakili oleh Anastasia Dwiputri SH. LL.M. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus-HKI/Paten/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang Pertama dilakukan pada 31 Maret 2022 mendatang.

Screenshot (680) - inilah.com

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button