News

NU Dukung Wacana Pencabutan PPKM Jelang Ramadan

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau NU Kota Surabaya mendukung adanya wacana pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM jelang Ramadan.

“Saya setuju tidak ada aturan PPKM, tetapi stakeholder (pemangku kepentingan) semua harus punya komitmen yang sama untuk menyikapi situasi pandemi dengan arif dan bijaksana,” kata Ketua PCNU Kota Surabaya Ahmad Muhibbin Zuhri di Surabaya, Jumat (4/3/2022).

Sebelumnya anggota DPR RI Muhammad Sarmuji mengusulkan pencabutan PPKM jelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Pertimbangannya adalah pemerintah sudah berhasil mengatasi pandemi COVID-19. Selain itu, agar umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan bisa khusyuk dan tidak khawatir melanggar PPKM.

Menurut dia, ada dua kepentingan yang perlu semua tangani secara bersama yakni pertama, kesehatan dan kedua, pemulihan ekonomi dampak pandemi.

Untuk yang pertama, lanjut dia, capain dari vaksinasi khususnya di Kota Surabaya sudah melampaui target Nasional. Hal itu karena kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang semakin tinggi.

“Juga sudah terbiasa menghadapi situasi seperti ini. Jadi sudah familiar apa yang harus dilaksanakan,” ujarnya.

Wacana Pencabutan PPKM untuk Pulihkan Ekonomi

kedua, lanjut dia, pemulihan ekonomi, memang perlu aturan yang tidak kaku khususnya menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Sebab di bulan Ramadan kebutuhan pokok masyarakat meningkat.

“Kalau itu nanti diterapkan PPKM bisa meningkatkan inflasi, daya beli masyarakat turun karena banyaknya pembatasan. Konsekwensi harga naik, sebaliknya pendapatan akan turun. Jadi itu situasi tidak ideal,” katanya.

Menanggapi apakah umat Islam khawatir adanya PPKM saat Ramadan, Muhibbin mengatakan, sebetulnya tidak terlalu khawatir karena faktanya masing-masing tempat memiliki kearifan sendiri-sendiri. Ia mencontohkan untuk tempat ibadah yang luas sampai sekarang salatnya masih berjarak.

“Kalau soal masker rata-rata jamaah memakai masker. Jadi ini sudah mengarah terciptanya normal baru. Masyarakat juga bisa memilih masjid mana saja yang tidak padat jamaahnya,” katanya.

Apalagi, lanjut dia, PPKM level 3 sudah mengatur 75 persen untuk jamaah di tempat ibadah. “Jadi tidak ada pelanggaran. Kalau tidak dibolehkan ada kegiatan A,B, dan C, masyarakat sudah mengikutinya. Kalau ada, itu cuma dua atau tiga kasus aja,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button