Seorang pemilik kontrakan di Jalan Ahmad Yani RT 11/RW 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, tega menganiaya penyewa karena menunggak pembayaran sewa.
Kasman (63) sang pemilik kontrakan, menggunakan kapak untuk menganiaya Kamid (44) si penyewa kontrakan. Motifnya, Kasman kesal karena Kamid sudah tiga bulan tidak membayar uang sewa.
“Motif penganiayaan hingga melukai ini karena Kasman kesal dengan korban yang menunggak biaya kontrakan selama tiga bulan, per bulan sebesar Rp1 juta. Karena ditagih tidak bayar, tersangka kesal,” kata Kapolsek Pulogadung Kompol Sutriesno di Pulogadung, Jaktim, Rabu (13/12/2023).
Peristiwa yang terjadi pada Senin (10/12) itu, membuat Kamid terluka di bagian belakang kepalanya, kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Sementara pelaku yang sudah lanjut usia (lansia) itu sempat kabur ke luar kota. Namun pelarian pelaku tidak berlangsung lama, anggota Reskrim Polsek Pulogadung kemudian dapat menangkap pelaku di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pulogadung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka Kasman dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka sudah ditahan,” kata Sutriesno.
Leave a Reply
Lihat Komentar