News

Nurhayati Resmi Bebas dari Status Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) untuk tersangka Nurhayati atas kasus korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin mengatakan SKP2 dikeluarkan demi adanya kepastian hukum. Sehingga Nurhayati bebas dari status tersangka.

“Setelah menerima tahap II kasus Nurhayati, dilakukan penelitian terhadap kasus tersebut,” katanya, Selasa (1/3/2022).

Menurutnya, Kejari Kabupaten Cirebon belum menemukan niat jahat dari perbuatan Nurhayati. Sehingga secara resmi Nurhayati saat ini sudah tidak menyandang status tersangka atas kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi.

“Berdasarkan hasil penelitian, kami belum mendapatkan niat jahatnya terhadap perbuatan Nurhayati,” tuturnya.

Pada hari yang sama Polres Cirebon Kota menyerahkan tahap II untuk kasus Nurhayati, sehingga Kejari Kabupaten Cirebon, bisa melakukan penghentian kasus tersebut.

Kasus Nurhayati sendiri berawal dari laporan Ketua BPD Desa Citemu Lukman Nurhakim pada tahun 2020 lalu, terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Cirebon, mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas tersebut diserahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon.

Namun setelah dilakukan penelitian, Kejari Kabupaten Cirebon mengembalikan berkas kasus Supriyadi untuk kembali ditinjau dan dilengkapi, setelah itu Nurhayati yang merupakan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal kasus tersebut terbongkar setelah Nurhayati melaporkan tindakan korupsi yang dilakukan Supriyadi kepada Ketua BPD Desa Citemu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button