Nurul Ghufron tak Disanksi Berat, Begini Alasan Dewas KPK


Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan hanya menjatuhkan sanksi sedang atas pelanggaran etik yang diperbuat oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Padahal Ghufron dianggap terbukti telah menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo untuk meminta seorang pegawai dimutasi. Kasdi belakangan menjadi tersangka KPK di kasus dugaan pemerasan di lingkungan kementan.

Meski begitu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menilai pelanggaran etik yang diperbuat Ghufron baru sebatas berdampak menurunkan citra lembaga komisi antirasuah. 

“Sanksinya kita jatuhkan, sanksi sedang. Secara musyawarah, kami berpendapat bahwa dampak yang ditimbulkan baru terbatas kepada dampak negatif bagi KPK,” ujar Tumpak ketika jumpa pers di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Menurut Tumpak, Ghufron baru bisa dijatuhkan sanksi berat apabila perbuatan pelanggaran etik tersebut berdampak merugikan pemerintah.

“Belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah. Sehingga tidak bisa dijatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman sanksi sedang,” ucapnya.

Adapun pelanggaran etik diperbuat Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono terkait mutasi ASN bernama Andi Dwi Mandasari.Hal ini melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

Sanksi sedang yang diterima Ghufron berupa teguran tertulis. Teguran tertulis itu berisi tidak mengulangi perbuatannya melanggar etik kembali, dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan peraturan tertuang dalam peraturan Dewas KPK.

Serta, dipotong gaji yang diterima Ghufron setiap bulan di KPK sebesar 20 persen  selama 6 enam bulan ke depan.