Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak lolos dalam tahap seleksi asesmen Calon Pimpinan (Capim) KPK tahun periode 2024-2029.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, catatan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ghufron menjadi pertimbangan yang memberatkan untuk tidak meloloskan.
“Iya lah semua masukan kami pelajari. Kami evaluasi, dan kami putuskan secara bersama-sama,” ujar Ateh kepada awak media di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kamis, (11/9/2024).
Sementara itu, petinggi KPK yang lolos dalam tahap asesmen yakni Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Inspektur Jenderal Didik Agung Widjanarko.
“Peserta profil assessment tersebut yang dinyatakan lolos masing-masing untuk calon pimpinan ada 20 orang,” ucap Ateh.
20 orang Capim dan 20 Orang Cadewas yang lolos tahap asesmen bakal lanjut ke tahap seleksi wawancara bersama panelis dan tes kesehatan jasmani rohani.
“Yang akan diselenggarakan untuk Capim tanggal 17 dan 18 September untuk Cadewas tanggal 19-20 September tahun 2024. Detail jadwal peserta nanti akan disampaikan pada tanggal 12 September 2024,” kata Ateh.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) menyarankan Panitia Seleksi (Pansel) tidak meloloskan Ghufron sebagai Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewas menilai Ghufron telah cacat etik.
“Kami mengimbau kepada Pansel pimpinan dan dewas KPK supaya siapapun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun dewas KPK,” ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Menurut Haris, tak layak Ghufron diloloskan lagi oleh Pansel karena cacat etik. “Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Haris.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihak telah mengirimkan catatan etik Ghufron kepada Pansel sebagai bahan pertimbangan dalam penyeleksian Capim periode 2024-2029.
“Kami sudah memberikan informasi kepada Pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK. Sudah kami sampaikan, kami sampaikan apa adanya. Catatan etika apa adanya,” ujar Tumpak.
Dewas KPK memutuskan Ghufron melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono untuk mutasi ASN bernama Andi Dwi Mandasari. Dewas menilai, perbuataan Ghufron telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
Sanksi yang diterima Ghufron berupa teguran tertulis. Selain itu, Ghufron akan menerima potongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.