Market

NWGBR Luncurkan Panduan Transisi LIBOR bagi Pelaku Pasar di Indonesia

National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) merilis Panduan Transisi London Interbank Offered Rate atau LIBOR bagi pelaku pasar di Indonesia pada hari ini. Panduan tersebut diharapkan dapat mendukung proses transisi LIBOR berlangsung dengan lancar.

Demikian disampaikan dalam siaran pers bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC) yang diterima INILAH.COM, Jumat (24/12/2021).

NWGBR dibentuk oleh BI, OJK, Kemenkeu, dan IFEMC. NWGBR memiliki tiga fungsi utama, yaitu memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku pasar dalam mendukung proses kelancaran transisi LIBOR.

Selain itu, memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform di pasar keuangan domestik, dan memberikan rekomendasi alternatif benchmark rate atau Alternative Reference Rate (ARR) di pasar keuangan domestik.

Panduan Transisi LIBOR memberikan informasi mengenai latar belakang terjadinya diskontinuitas LIBOR, timeline penghentian publikasi LIBOR, implikasi transisi LIBOR, hingga pedoman persiapan dan rekomendasi transisi LIBOR yang dapat menjadi acuan bagi pelaku pasar.

Informasi dalam panduan tersebut disusun berdasarkan rekomendasi dan best practice yang menjadi referensi perbankan internasional. Panduan tersebut juga memuat informasi mengenai konvensi benchmark rate alternatif dan spread adjustment yang dapat dipertimbangkan pelaku pasar dalam menyusun kontrak keuangan baru maupun fallback atas kontrak LIBOR (legacy contract).

Dalam panduan tersebut, NWGBR juga merekomendasikan pelaku pasar yang memiliki eksposur LIBOR untuk melakukan lima langkah utama. Pertama, menggunakan suku bunga referensi alternatif ARR pada kontrak keuangan baru, dengan mempertimbangkan opsi konvensi ARR yang sesuai.

Kedua, membentuk tim transisi LIBOR untuk memastikan kelancaran proses transisi. Ketiga, melakukan negosiasi kontrak-kontrak outstanding dengan debitur atau counter party untuk menyepakati klausul fallback.

Keempat, menggunakan fallback clause language dari market standard yang berlaku secara global. Kelima, mengikuti terus perkembangan proses transisi LIBOR.

Panduan Transisi LIBOR dapat menjadi informasi bagi pelaku pasar dalam menyikapi dan mempersiapkan transisi LIBOR, sehingga stabilitas sistem keuangan Indonesia tetap terjaga.

Seperti diketahui, LIBOR merupakan suku bunga referensi yang merepresentasikan indikasi suku bunga pinjam-meminjamkan antarbank. LIBOR banyak digunakan sebagai suku bunga referensi dalam kontrak kredit dengan suku bunga mengambang maupun transaksi derivatif suku bunga, seperti interest rate swap dan cross currency swap.

Dalam perkembangannya, LIBOR yang dibentuk berdasarkan kuotasi menimbulkan banyak kasus manipulasi yang merugikan pelaku pasar, seperti yang dilakukan oleh delapan panel bank LIBOR saat krisis keuangan global tahun 2008.

Untuk memperbaiki integritas LIBOR, Financial Conduct Authority (FCA) UK mengalihkan administrasi LIBOR dari British Bankers Association (BBA) kepada Intercontinental Exchange Benchmark Administration (IBA) pada tahun 2014. Namun, upaya tersebut dinilai belum cukup untuk mengembalikan kepercayaan pasar terhadap LIBOR.

Alhasil, pada 27 Juli 2017, FCA mengumumkan bahwa panel bank tidak lagi diwajibkan untuk men-support LIBOR setelah tanggal 31 Desember 2021. Selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2021, FCA dan IBA secara resmi mengumumkan tanggal diskontinuitas LIBOR.

Merespons pengumuman FCA, lima otoritas dari masing-masing negara mata uang LIBOR menetapkan suku bunga referensi alternatif (ARR) pengganti LIBOR, yakni SOFR (USD), SONIA (GBP), €STR (EUR), TONA (JPY), dan SARON (CHF).

Kelima otoritas sepakat memilih ARR berupa rata-rata tertimbang suku bunga transaksi dengan jangka waktu overnight. Diskontinuitas LIBOR mengharuskan pelaku pasar untuk bertransisi menggunakan suku bunga referensi alternatif (ARR).

Namun, perbedaan karakteristik antara ARR dengan LIBOR membuat pelaku pasar harus melakukan beberapa penyesuaian, terutama terkait pengaturan fallback pada kontrak eksisting.

Penyesuaian yang harus dilakukan pelaku pasar di antaranya meliputi pembentukan Term Structure dari ARR, penetapan Spread Adjustment, dan penyesuaian waktu penetapan suku bunga (Notice of Payment).

Untuk memastikan kelancaran proses transisi LIBOR, NWGBR melalui publikasi white paper ini memberikan informasi yang dapat digunakan oleh pelaku pasar dalam mempersiapkan proses transisi.

Informasi ini disusun berdasarkan rekomendasi dan best practice yang menjadi referensi perbankan internasional, meliputi antara lain terkait strategi komunikasi, identifikasi dan validasi eksposur, persiapan operasional, teknologi dan pelaporan, dan manajemen risiko.

NWGBR merekomendasikan atau menyarankan pelaku pasar yang memiliki eksposur terhadap LIBOR untuk melakukan hal-hal berikut:

Pertama, menggunakan suku bunga referensi (ARR) pada kontrak keuangan baru sesuai anjuran otoritas masingmasing negara mata uang LIBOR dengan mempertimbangkan beberapa opsi ARR yang sesuai.

Kedua, membentuk tim transisi LIBOR untuk memastikan kelancaran proses transisi, baik dari sisi tata kelola, manajemen risiko, prosedur, sistem informasi, legal, dan akuntansi, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, melakukan negosiasi kontrak-kontrak outstanding dengan debitur atau pihak lawan (counter party) untuk menyepakati klausul fallback, antara lain mengenai trigger event, suku bunga referensi pengganti dan notice of payment.

Keempat, menggunakan fallback clause language dari market standard yang berlaku secara global, misalnya ISDA Fallback Protocol atau Asia Pacific Loan Market Association (APLMA).

Kelima, mengikuti terus perkembangan proses transisi LIBOR.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button