Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan untuk tetap profesional dan jangan ragu bila diperlukan melakukan pemanggilan terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, terkait tanda tangan dan cap basahnya di surat rekomendasi pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku untuk DPR periode 2019-2024.
“Soal pemanggilan saksi tentu menjadi kewenangan penyidik dan harus profesional, artinya hanya kepada mereka yang memang diperlukan keterangannya untuk mengungkap selengkapnya,” kata ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, saat dihubungi Inilah.com dari Jakarta, Minggu (29/12/2024).
Agustinus menegaskan bahwa meskipun Megawati merupakan Presiden ke-5 RI dan pimpinan partai politik besar di Indonesia, semua orang sama di mata hukum. Ia meminta KPK tidak takut untuk memeriksa Megawati jika keterangannya memang dibutuhkan.
“Setiap orang sama di hadapan hukum, saya kira itu juga merupakan prinsip yang dijunjung oleh Bu Mega. Jadi penyidik tidak perlu ragu, sepanjang keterangannya dibutuhkan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK membuka kemungkinan memeriksa Megawati dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Pasalnya, komisi antirasuah menemukan bukti bahwa surat PAW Harun Masiku ditandatangani oleh Megawati.
“Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Namun, Tessa belum memastikan kapan pemanggilan itu akan dilakukan. “Semua dikembalikan kepada penyidik sesuai kebutuhan penyidik,” ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dalam gelar perkara.
Dalam konstruksi kasus, Hasto diduga memberikan suap senilai Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya ke dalam air guna menghilangkan jejak dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020. Ia juga diduga membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Yasonna diduga terlibat dalam penghalangan data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat OTT berlangsung.
Ketua KPU periode 2017-2022, Arief Budiman, sebelumnya mengungkapkan bahwa permohonan PAW Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas di DPR ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang terakhir iya. Kalau sebelumnya saya lupa, tetapi kalau yang terakhir permohonan iya ditandatangani (oleh Megawati dan Hasto),” kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Menurut Arief, PDIP beberapa kali mengajukan permohonan PAW Harun Masiku setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Namun, ia mengaku lupa tanggal pasti dari surat tersebut.