News

Nyoblos via Pos, Partai Garuda: Rawan dan Bikin Malas

Usulan pemungutan suara melalui jasa pos yang dilontarkan Komnas HAM, ditolak mentah-mentah oleh Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi.

Teddy menilai usalan tersebut bakal memperbesar tingkat kerawanan penyalahgunaan. Mengingat sistem yang sudah berjalan sekarang saja, masih banyak yang disalahgunakan. Padahal, sambung dia, surat suara dari setiap TPS yang masuk sudah disegel dalam kotak, lengkap dengan penjagaan 24 jam serta pengecekkan secara berjenjang hingga ke tingkat provinsi.

Mungkin anda suka

“Sepertinya sulit dilaksanakan, karena surat suara berpindah tangan tanpa pengawalan, sehingga akan berpotensi terjadinya penyalahgunaan. Yang sekarang saja masih kecolongan, terjadi penyalahgunaan, bagaimana jika yang tidak terjaga 24 jam? Tentu sangat terbuka potensinya,” ungkap Teddy, di Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Dia menilai usulan tersebut sudah ketinggalan jaman, karena saat ini semua orang sudah terbiasa mengirimkan sesuatu secara digital. Apabila harus mengirimkan surat suara secara fisik melalui pos,menurutnya bisa menurunkan minat pemilih. “Tentu akan menurunkan tingkat pemilih, karena malas untuk proses memilih dan harus mengirimkan sendiri ke tempat pengiriman. Ini membutuhkan effort lebih,” ujarnya.

Juru bicara partai Garuda ini mengatakan cara alternatif yang paling mudah adalah pemilihan menggunakan teknologi, yang tidak membutuhkan banyak tindakan, yang bisa dilakukan masyarakat. Namun, itu belum bisa dilakukan karena berbasis data nonfisik, sehingga sangat terbuka untuk disalahkangunakan.

“Jadi, yang perlu dilakukan adalah penguatan dalam rekapitulasi di setiap jenjang pemeriksaan surat suara TPS, bukan cara pemungutannya. Untuk sementara datang ke TPS masih lebih baik,” tegas Teddy.

Sebelumnya Komisioner Komnas HAM Hairansyah Akhmad mengusulkan pemungutan suara melalui pos diterapkan pada Pemilu Serentak 2024. Hairansyah yakin metode itu perlu dilakukan guna menjamin partisipasi publik lebih luas. Di menyarankan pemerintah dan DPR membuat regulasi mengenai hal itu.

Sekadar catatan, opsi pemungutan suara lewat pos hanya diberlakukan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di negara lain. Mereka diberi pilihan untuk ikut pemungutan suara di KBRI atau memilih via pos. Jika memilih via pos, maka KBRI akan mengirim surat suara ke alamat pemilih. Kemudian, pemilih mengirim balik surat suara tersebut setelah melakukan pencoblosan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button