News

Oegroseno Jadi Saksi Meringankan Anak Buah Ferdy Sambo

Eks Wakapolri Oegroseno menjadi saksi meringankan dalam perkara merintangi penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Nama Oegroseno muncul bersama sejumlah nama lainnya yang dihadirkan pihak terdakwa bersama kuasa hukum sebagai saksi meringankan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jumat (20/1/2023).

“Kami hadirkan Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebagai saksi a de charge,” kata kuasa hukum terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat.

Mungkin anda suka

Hendra Kurniawan dan Agus menjadi terdakwa perkara merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J lantaran menjalankan perintah salah dari Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri. Keduanya didakwa menghilangkan alat bukti dari TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Selain saksi meringankan, pihak Hendra Kurniawan dan Agus juga menghadirkan ahli yakni Margarito Kamis selaku ahli hukum tata negara dan Silverius Y Soeharso selaku ahli hukum administrasi negara.

Perkara merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J yang membelit sejumlah perwira Polri dan telah dipecat dari institusi masih bergulir dalam persidangan. Seluruh terdakwa kompak merasa termakan skenari Ferdy Sambo yang menekankan terbunuhnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri buntut kontak senjata dengan Bharada E.

Adapun persidangan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dam empat terdakwa lain sudah memasuki babak akhir lantaran kelimanya telah dituntut. Ferdy Sambo menjadi terdakwa yang dituntut pidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan tersebut

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button