Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan bahwa pihaknya hanya bisa menerima dan memproses aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Hal ini disampaikan Ketua DKKP, Heddy Lugito yang menepis kabar bahwa DKPP terkesan pasif dan hanya menanggapi pelaporan saja.
“Undang-undang 7 tahun 2017 itu membatasi kewenangan DKPP. Kewenangan DKPP hanya boleh menerima pengaduan dan memproses pengaduan itu. Tidak dibenarkan melakukan penyidikan langsung ke publik,” kata Heddy saat ditemui di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023)
Bahkan, ia menambahkan DKPP tidak membolehkan untuk menyuruh masyarakat mengadukan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. “Dan tidak dibenarkan pula melarang orang mengadukan. Jadi sifatnya pasif, pasif plus,” imbuhnya.
Ia juga menyadari kewenangan yang pasif plus itu bisa bermasalah bagi pihaknya selaku penyelenggara pemilu secara etika. Tapi, bagaimanapun juga DKPP bekerja mengikuti ranah undang-undang pemilu.
“Ke depan diharapkan nanti kalau ada revisi UU Pemilu, saya pribadi berharap agar DKPP diberi peran lebih. Sehingga, terutama peran penguatan kelembagaan. Justru saat ini KPU dan Bawaslu sudah mandiri dalam kelembagaan,” jelas Heddy.
“Kalau DKPP saat ini, sekretariatnya masih di dalam Kementerian Dalam Negeri. Sekretariatnya ya. Kalau ketua dan anggotanya tidak,” sambungnya.
Untuk itu, penguatan seperti itu Heddy menilai penting bagi DKPP selaku bagian dari penyelenggara kepemiluan. “Oleh karena itu, saya berencana tahun depan kita akan mencoba membuat kantor perwakilan DKPP di beberapa daerah, minimal 2 dulu deh wilayah Indonesia yang paling timur,” tutur Heddy.
Leave a Reply
Lihat Komentar