Financial Technologi (Fintech) semakin menjamur seiring dengan kebutuhan masyarakat terhadap akses dana pinjaman. Masyarakat lebih mengenalnya dengan istilah pinjaman online alias pinjol.
Namun, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana mengganti istilah pinjol dan akan mulai mensosialisasikan istilah baru dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending.
“Lagi kita godok. Target kita tahun ini (sosialisasi),” kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar seperti dikutip Selasa (23/7/2024).
Namun, Entjik belum dapat memberikan detail istilah apa yang akan digunakan ke depannya. Berdasarkam survei atau riset yang melibatkan masyarakat, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.
Perubahan istilah pinjol tersebut juga didukung oleh industri terkait. Menurut Entjik, istilah pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia menyebut nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.
“Sangat sepakat untuk rebranding, karena istilah pinjol itu cocoknya untuk pinjaman online ilegal saja, sehingga masyarakat bisa membedakan. Karena kami bukan pinjol yang sangat meresahkan masyarakat dengan praktik-praktik yang tidak manusiawi,” jelasnya.
Bahkan, terkadang pihaknya seringkali menjadi sasaran empuk apabila ada kasus yang melibatkan pinjol. Padahal, pelakunya bukan anggotanya usai ditelusuri.
Entjik menambahkan, sering kali kasus-kasus yang melibatkan pinjol dilakukan oleh pihak yang ilegal. Hal tersebut disebabkan oleh perlakuan yang tidak manusiawi dan melanggar peraturan oleh perusahaan pinjol ilegal.
“Sementara kredit by online itu banyak perusahaan di luar anggota kami. Salah satu contoh buy now pay later itu bukan kami tapi di industri perusahaan pembiayaan. Setiap ada kasus bunuh diri itu yang dituduh selalu kami dulu, setelah dilakukan investigasi ternyata itu akibat perlakuan yang tidak manusiawi melanggar undang undang yang dilakukan oleh ilegal pinjol,” ujar dia.