Ogah Kena Sanksi Lagi, KPU akan Konsultasi ke DPR Sebelum Tindaklanjuti Putusan MK


Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mau mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), jika langsung menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah.

Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI sebelum melaksanakan putusan MK tersebut.

“Karena kami juga pernah melakukan hal yang sama. Dulu saat kami lakukan prosedur konsultasi dengan satu dan lain hal tidak bisa dilaksakan, dan atas situasi itu kemudian kami dinyatakan melanggar dan dikasih sanksi peringatan keras bahkan keras terakhir oleh DKPP,” kata Afif dalam jumpa persnya, Kamis (22/8/2024) malam.

Dengan pengalaman tersebut, KPU tidak mau mengulangi kesalahan yang sama, sehingga segala sesuatunya akan dikonsultasikan terlebih dahulu.

“Tentu belajar dari pengalaman apa yang sudah kita lakukan dan dianggap tidak benar itu kita benahi dan itu membuat kami ambil langkah putusan MK kami tindaklanjut,” lanjut dia.

Maka dari itu, Afif menegaskan bahwa pada pendaftaran 27-29 Agustus mendatang calon kepala daerah akan berpedoman ada aturan-aturan Peraturan KPU yang di dalamnya terkait putusan MK.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya memutuskan untuk melaksanakan Pilkada serentak 2024 dengan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

“Maka yang berlaku pada saat pendaftaran tanggal 27 Agustus nanti adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.

Dasco tegaskan pihaknya tidak akan mengagendakan rapat paripurna untuk membahas lebih lanjut revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam waktu dekat. Pasalnya rapat paripurna pada umumnya diagendakan pada hari Selasa dan Kamis, sedangkan pada 27 Agustus Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran untuk pasangan calon yang akan maju di Pilkada serentak 2024.