Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bank umum konvensional memasuki tahap akhir harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Diharapkan dalam waktu dekat dapat diterbitkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Informasi saja, SBDK merupakan suku bunga terendah yang mencerminkan kewajaran biaya yang dikeluarkan bank, termasuk ekspektasi keuntungan yang bakal diperoleh. Komponen SBDK terdiri dari Harga Pokok Dana Kredit (HPDK) yang timbul dari kegiatan penghimpunan dana, biaya overhead, dan marjin keuntungan bank.
Net Interest Margin (NIM) perbankan per Mei 2024 sebesar 4,56 persen, di mana sebelumnya pada April 2024 tercatat dalam angka yang sama yaitu 4,56 persen.
Sementara itu, dalam pengungkapan suku bunga kredit (SBK) kepada OJK juga mencakup estimasi premi risiko yang tentunya akan disesuaikan dengan profil risiko masing-masing debitur.
Melalui kebijakan tersebut, diharapkan persaingan suku bunga antar bank akan semakin sehat, bank terpacu untuk semakin efisien agar dapat menawarkan suku bunga yang lebih kompetitif.
“Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat sehingga dapat memahami dan membandingkan SBDK antar bank dan pada akhirnya akan menciptakan mekanisme pasar yang baik,” ujar Dian.
OJK juga akan terus melakukan pengawasan khususnya terkait tata kelola pelaporan dan perhitungan komponen pembentuk SBDK tersebut.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan perbankan agar dapat melakukan transparansi atas penetapan suku bunga kredit. Dengan demikian, OJK menyiapkan aturan turunan melalui POJK.