Market

OJK Bakal Bubarkan 120 BPR Bermasalah dan ‘Recehan’ Tiap Tahun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengurangi jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari 1.600 menjadi 1.000. Pembubaran 600 BPR dilakukan dalam 5 tahun, atau 120 BPR dalam setahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pengurangan dilakukan seiring semakin luasnya peran BPR dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam UU itu, BPR bisa terlibat dalam sistem pembayaran dan dapat listing di pasar saham. “Kita tidak bisa dengan peran BPR yang diperkuat itu kemudian setiap BPR bisa melakukannya,” ujar Dian dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023).

OJK, kata dia, menilai, jumlah BPR yang mencapai 1.600 unit, terlalu besar. Kemungkinan dalam waktu 5 tahun ke depan, OJK akan mengurangi menjadi 1.000 unit BPR. “Bisa dengan konsolidasi, atau menutup BPR-BPR yang bermasalah, lanjutnya.

Dian menjelaskan meski BPR dapat melantai di pasar saham, tidak semua BPR akan diizinkan melakukannya. BPR harus memenuhi syarat tertentu karena menyangkut keamanan investor. Begitu juga dengan BPR yang akan terlibat dalam sistem pembayaran yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) juga harus memenuhi syarat tertentu.

Di sisi lain, UU P2SK mengubah istilah BPR dari sebelumnya Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. “Nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat’ yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku dimaknai sama dengan Bank Perekonomian Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini,” bunyi pasal 314 bagian a.

Sementara nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah dalam UU P2SK. Perubahan nama tersebut dilakukan paling lama dua tahun terhitung sejak UU P2SK diundangkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button