OJK Beri Sanksi 28 dari 98 Perusahaan Fintech Bermodal Dengkul


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 28 dari 98 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau financial technology (fintech), belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar.

“Saat ini, terdapat 28 penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar dan telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Per Juni 2024, kata Agusman, terdapat tujuh dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.

Hal tersebut disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progres action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari investor strategis yang kredibel, termasuk alternatif pengembalian izin usaha.

OJK meminta penyelenggara LPBBTI yang belum memenuhi ekuitas minimum tersebut untuk menyampaikan action plan kepada OJK dalam rangka pemenuhan kecukupan permodalan.

Dikatakan, OJK masih terus melakukan monitoring terhadap kondisi seluruh penyelenggara LPBBTI, termasuk dalam hal terdapat pengembalian izin usaha oleh penyelenggara.

Saat ini, lanjutnya, OJK sedang mengkaji pembukaan moratorium izin usaha LPBBTI, dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur data dan pengawasan untuk mendukung penguatan dan pengembangan industri LPBBTI termasuk dalam mendukung pengembangan sektor produktif.

Selain itu, Agusman menuturkan, per Juni 2024, terdapat 19 penyelenggara LPBBTI yang memiliki TWP90 di atas 5 persen. Di mana, TWP90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban nasabah fintech di atas 90 hari, sejak tanggal jatuh tempo. Capaian ini menjadi ukuran kualitas pendanaan fintech.

Terhadap penyelenggara tersebut, OJK memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.

OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

Adapun jumlah laba industri LPBBTI per Juni 2024 terus meningkat menjadi sebesar Rp337,15 miliar dibandingkan pada Mei 2024 sebesar Rp277,02 miliar. Peningkatan laba disebabkan karena pendapatan penyelenggara LPBBTI yang cenderung meningkat seiring penyaluran pendanaan yang meningkat.