Market

OJK: Kredit Lawan Rentenir Capai Rp4,4 Triliun hingga Triwulan II-2022

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Program Kredit atau Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) telah menyalurkan dana kepada 337.940 debitur. Dana yang disalurkan sebesar Rp4,4 triliun hingga kuartal II-2022.

“Perluasan akses keuangan di masyarakat akan membantu memperkuat perekonomian nasional,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi dan Konferensi Pers Arah Kebijakan Penguatan Inklusi Keuangan di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Program K/PMR merupakan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan formal kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah.

Terdapat tiga skema generic model yang telah disusun, yaitu:

  1. Kredit/Pembiayaan Proses Cepat
  2. Kredit/Pembiayaan Berbiaya Rendah
  3. Kredit/Pembiayaan Cepat dan Berbiaya Rendah.

OJK melaporkan, sampai dengan triwulan II tahun 2022, Program K/PMR telah diimplementasikan oleh 76 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) tingkat provinsi, kabupaten atau kota dengan 107 skema model pembiayaan.

TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah. “Ini dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera,” ucap Wanita yang akrab disapa Kiki ini.

Sampai akhir September 2022, telah terbentuk sebanyak 450 TPAKD, dengan 34 TPAKD tingkat provinsi dan 416 TPAKD tingkat kabupaten atau kota.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button