Market

OJK Setor Pajak dan Sisa Anggaran 2021 ke Negara lebih dari Rp450 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara.

“Memperhatikan kondisi saat pandemi meskipun mobilitas mulai kembali pulih, OJK akan menyetor kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ini setelah pengurangan kewajiban perpajakan OJK sebesar Rp230,8 miliar,” kata Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Inilah.com di Jakarta, Selasa (1/2/2022), menurut Sekar, ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara.

Selain itu, dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sampai dengan 31 Desember 2021, OJK telah melakukan pembayaran PPh Badan sebesar Rp176,4 miliar. Sedangkan sebesar Rp50,3 miliar, penyetoran setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai audit.

Dalam pengelolaan dan pemanfaatan optimalisasi anggaran, OJK senantiasa berkonsultasi dengan DPR. Sejak awal operasional tahun 2013, OJK selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahunannya.

“OJK akan terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efisien dan efektif,” imbuh Sekar.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button